Mesothelioma is a form of cancer which occurs in thin membranes (called the mesothelium) lining the chest, lungs, abdomen and sometimes the heart. Although quite rare, mesothelioma symptoms strike more than 200 people each year in the United States. The majority of mesothelioma cases are directly linked to asbestos exposure.
Because of the long latency period of mesothelioma, the average age of patients is between 50 and 70 years. Mesothelioma affects men most due to the high exposure of asbestos in industrial typed jobs. Mesothelioma symptoms include respiratory problems, shortness of breath, continual cough and pneumonia. Other mesothelioma symptoms include weight loss, abdominal problems and swelling. In some mesothelioma patients, the mesothelioma symptoms are quite muted, making it hard for mesothelioma doctors to diagnose.
Mesothelioma doctors specialize in the study, research, and treatments of Mesothelioma cancers.
Mesothelioma (or the cancer of the mesothelium) is a disease in which cells become abnormal and replicate without control. During Mesothelioma, these cells will invade and damage tissues and organs. Mesothelioma cancer cells can spread throughout the body causing death.
Mesothelioma treatments and Mesothelioma clinical trials and tests
There are many mesothelioma treatment options available. Treatments include surgery, radiation therapy and chemotherapy and the mesothelioma treatment depends on the patient’s age, general health and stage of the cancer. There has been much mesothelioma research conducted throughout the past two years to find new treatment methods. Click here to read more about mesothelioma treatment techniques.
Through mesothelioma research, The National Cancer Institute has sponsored mesothelioma tests and clinical trials that are designed to find new treatment methods. Because of the increase in number of mesothelioma cases in the United States, both governments have increased funding for mesothelioma research. Mesothelioma research and clinical trials have been successful in developing new techniques to fight this cancer and the outlook for more advanced mesothelioma treatments is promising.
Surgery is the most common treatment method for malignant mesothelioma. Tissues and linings affected by mesothelioma are removed by the doctor and may include the lung or even diaphragm.
A second mesothelioma treatment method is radiation therapy through the use of high energy x-rays that kill the cancer cells. Radiation therapy can be outside or inside the body.
A third mesothelioma treatment method is chemotherapy. Through pills or drugs through needles, chemotherapy drugs are used to kill cancer cells.
A new mesothelioma treatment method is called intraoperative photodynamic therapy. In this treatment, light and drugs are used to kill cancer cells during surgery for early stages of mesothelioma in the chest. Although there are numerous treatments and drugs for mesothelioma, doctors are losing the battle against this deadly disease. Most mesothelioma treatments involve old techniques combined with different drug cocktails. However, in most cases, these mesothelioma treatments have many side effects including organ damage, nausea, increase in heart failure etc. The rush to find a more effective mesothelioma treatment or even cure is ongoing at numerous clinical labs across the nation. Let's hope that the mesothelioma treatments will one day erradicate mesothelioma cancer and asbestosis.
With an abundance of information on the Internet, Mesothelioma Cancer and Asbestos ([http://www.mesothelioma-cancer-and-asbestos.com]) has consolidated the most important issues surrounding Mesothelioma, Mesothelioma doctors and symptoms, Mesothelioma treatment, Mesothelioma research and tests.
At [http://www.mesothelioma-cancer-and-asbestos.com], the website contains useful resources on Mesothelioma lawyers and attorneys, as well as causes by asbestos exposure, asbestos removal, asbestos attorneys and lawsuits, and asbestos cancer. Patients stricken by Mesothelioma and their families require support and current information. Mesothelioma Online Resources hopes to educate and give hope to survivors and victims.
Mesothelioma is such a harsh disease. Not only does it take years for symptoms to appear, but there are limited treatements and drugs that will prolong the lives of workers stricken with mesothelioma. In many cases, the death rate of mesothelioma is unfortunately very high. However, with increased funding in mesothelioma research through the government and private grants, the outlook for a mesothelioma cure is quite possible. In the meantime, mesothelioma support groups and local discussions provide the ongoing support for mesothelioma patients.
Mesothelioma Cancer and Asbestos ([http://www.mesothelioma-cancer-and-asbestos.com])is your source for mesothelioma and asbestos information, treatments, clinical trials, attorneys, support groups and lawyers.
About the website: Michael Kenneth is a successful Internet Publisher and has researched and written on many topics for [http://www.mesothelioma-cancer-and-asbestos.com] - your complete source for mesothelioma information, mesothelioma attorneys and lawyers, mesothelioma treatments and research, asbestos exposure and removal, asbestos attorneys and legislation as well as asbestos cancer.
Apa Saja kriteria Orang dapat Disebut dengan Kafir
Gambar Hanya Ilustrasi
Umat Islam secara individu dilarang mengkafirkan orang Islam lainnya.
Sekiranya sangat diperlukan pemberian fatwa “kafir” terhadap seseorang
atau sekelompok orang yang telah jelas penyimpangannya terhadap aqidah
Islam dan demi melindungan aqidah kaum muslim lainnya. Maka hal ini
harus melalui kajian mendalam dan komprehensif yang dilakukan oleh
Majelis Ulama Indonesia. Karena Dalam fatwa MUI, dinyatakan untuk
memutuskan suatu keyakinan, ucapan, dan perbuatan adalah kufur, adalah
kewenangan MUI Pusat dengan persyaratan dan prosedur yang ketat.
Penjelasan
Ijtima Ulama ke-5 Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diselenggarakan
di Tegal, Jawa Tengah, mengeluarkan fatwa tentang hukum kriteria
pengkafiran. Berikut kriteria pengkafiran (dhawabit at-takfir) menurut fatwa MUI:
1. Pada prinsipnya, orang yang telah bersyahadat (beragama Islam)
berlaku atasnya semua hukum-hukum Islam, dan orang yang keluar dari
Islam (kafir) batal atasnya hukum-hukum Islam, termasuk pernikahannya
secara otomatis batal, tidak ada hak asuh baginya terhadap anaknya,
tidak ada hak untuk mewariskan dan mewarisi, dan jika meninggal dalam
keadaan kufur tidak dikubur di pemakaman Islam serta mendapat laknat dan
akan jauh dari rahmat Allah.
2. Kafir adalah orang yang menentang dan menolak kebenaran dari Allah
SWT yang disampaikan RasulNya. Kafir ada empat macam, yakni: pertama, kafir inkar, yaitu mengingkari tauhid dengan hati dan lisannya; Kedua, kafir penolakan (Juhud), yaitu mengingkari dengan lisannya dan mengakui dalam hatinya; Ketiga, kafir Mu’anid, yaitu mengetahui kebenaran Islam dalam hatinya dan dinyatakan oleh lisannya, namun ia menolak beriman; Keempat, kafir nifaq, yaitu menyatakan beriman dengan lisannya, namun hatinya mengingkari.
3. Memvonis kafir (takfir) adalah mengeluarkan seorang muslim dari
keislamannya sehingga ia dinilai kafir (keluar dari agama Islam). Takfir
merupakan hukum syariat yang tidak boleh dilakukan oleh orang-perorang
atau lembaga yang tidak mempunyai kredibilitas dan kompetensi untuk itu.
Vonis kafir harus diputuskan oleh lembaga keulamaan yang diotorisasi
oleh umat dan negara.
4. Muncul di tengah masyarakat dua sikap ekstrim, pertama, menganggap enteng bahkan meniadakan vonis kafir (tafrith fi at-takfir). Kedua, mudah memvonis kafir (ifrath fi at-takfir).
Umat Islam agar menghindarkan diri tidak terjebak ke dalam salah satu
dari dua ekstrim tersebut, yaitu mengambil pendapat yang moderat (wasath).
5. Vonis kafir sedapat mungkin dilakukan sebagai upaya terakhir
dengan syarat dan prosedur yang sangat ketat, kecuali telah nyata dan
meyakinkan melakukan satu dari tiga penyebab kekafiran sbb:
a. Kekafiran I’tiqad (mukaffirat i’tiqadiyyah), segala macam
akidah dan keyakinan yang bertentangan dengan salah satu rukun iman
yang enam atau mengingkari ajaran Islam yang qath’i (al-ma’lum min ad-din bi ad-dharurah).
b. Kekafiran Ucapan (mukaffirat qawliyyah), yaitu setiap
ucapan yang mengandung pengakuan atas akidah kufur atau penolakan
terhadap salah satu akidah Islam atau unsur pelecehan/penistaan agama
baik aqidah maupun syariah.
c. Kekafiran Perbuatan (mukaffirat ‘amaliyyah), setiap perbuatan yang dipastikan mengandung indikator nyata akidah yang kufur.
6. Vonis kafir ditetapkan setelah benar-benar memenuhi semua syarat-syarat pengkafiran sbb:
a. Ucapan atau perbuatan yang menyebabkan kekafiran itu benar
dilakukan oleh orang mukallaf, yaitu orang yang sudah akil baligh, dan
berakal;
b. Ucapan atau perbuatan yang menyebabkan kekafiran itu benar
dilakukan tidak dalam keadaan terpaksa. Jika ia dipaksa untuk
mengingkari Islam, sementara hatinya masih tetap iman, maka tidak bisa
ditetapkan atasnya vonis kafir.
c. Ucapan yang menyebabkan kekafiran itu bukan akibat dari ketidak
stabilan emosi atau fikiran, misalnya karena terlampau senang atau
sedih.
d. Sudah sampai padanya hujjah dan dalil-dalil yang jelas.
Sehingga apabila muncul penyebab kekafiran karena kebodohannya, misalnya
karena ia tumbuh di tempat yang jauh dari jangkauan Islam, atau baru
saja masuk Islam, maka tidak boleh baginya divonis kafir.
e. Tidak karena syubhat atau takwil tertentu. Seseorang yang
melakukan takwil atas nash dengan niat untuk mencapai kebenaran, bukan
karena hawa nafsunya, seandainya ia salah dalam hal itu maka tidak bisa
ditetapkan atasnya vonis kafir.
f. Vonis kafir harus ditetapkan berdasarkan syara’ dan bukan oleh
opini, hawa nafsu, atau keinginan pihak-pihak tertentu. Kalau tidak
demikian maka tidak boleh dihukumi kafir.
7. Sebelum menetapkan vonis kafir harus dilakukan terlebih dahulu semua ketentuan sbb:
a. Harus dilakukan verifikasi dan validasi secara jelas semua hal-hal
terkait dengan i’tiqad, perkataan, dan perbuatan yang menyebabkan
kekufuran.
b. Vonis kafir ditetapkan secara hati-hati sebagai langkah terakhir
setelah upaya-upaya lainnya dilakukan, dengan maksud menjaga jangan
sampai umat Islam lainnya terjatuh pada kekufuran serupa.
c. Menghindari pengkafiran individual-personal kecuali setelah tegaknya hujjah yang mu’tabarah.
d. Vonis pengkafiran hanya boleh dilakukan secara kolektif oleh
ulama yang berkompeten yang memahami syarat-syarat dan penghalang
takfir.
8. Setiap kesesatan yang ditetapkan setelah melalui prosedur
penelitian dan fatwa yang ketat, sudah pasti adalah sesat. Namun tidak
setiap kesesatan yang telah difatwakan otomatis adalah kekafiran dengan
segala konsekuensi syar’inya.
9. Dosa besar yang dilakukan oleh seorang muslim tidak otomatis
menjadikannya kafir. Dalam paham aqidah ahlussunnah wal jamaah,
dosa-dosa yang dilakukan oleh seseorang meskipun dilakukan
berulang-ulang tidak membatalkan syahadatnya sehingga tidak membuatnya
menjadi kafir, selama dia tidak menghalalkan perbuatannya itu. 10.Untuk
memutuskan suatu keyakinan, ucapan, dan perbuatan adalah kufur, adalah
kewenangan MUI Pusat dengan persyaratan dan prosedur yang ketat.
web hosting surabaya
cpanel web hosting
beli web hosting
daftar domain
membuat web hosting
jakarta web hosting
wordpress hosting indonesia
indo web hosting
web hosting termurah
hosting indonesia gratis
singapore hosting
sewa web hosting
hosting tangguh
buy hosting
vps hosting indonesia
web hosting indonesia terbaik
web hosting indonesia gratis
web hosting terbaik
hosting web
beli domain dan hosting murah
web hosting murah
beli hosting murah
daftar web hosting
shared hosting murah
web hosting murah unlimited
web hosting indonesia
web hosting terbaik indonesia
hosting murah unlimited
review hosting indonesia
70
Rp 2.03 0.47
web hosting terbaik di indonesia
90
Rp 1.96 0.46
hosting terbaik
1600
Rp 1.91 0.42
sewa hosting murah
30
Rp 1.9 0.79
hosting indonesia terbaik
390
Rp 1.89 0.4
paket hosting murah
40
Rp 1.87 0.96
vps hosting murah
30
Rp 1.85 0.97
jasa web hosting
30
Rp 1.78 0.73
hosting terbaik indonesia
880
Rp 1.77 0.44
web hosting murah indonesia
70
Rp 1.77 0.71
best hosting indonesia
90
Rp 1.7 0.62
hosting murah
5400
Rp 1.7 0.93
domain id
1000
Rp 1.69 0.45
hosting cpanel
110
Rp 1.69 0.61
hosting dan domain
210
Rp 1.66 0.64
hosting free
880
Rp 1.66 0.64
top 10 web hosting indonesia
50
Rp 1.64 0.67
bisnis hosting
50
Rp 1.63 0.43
jual domain murah
210
Rp 1.62 0.89
web hosting gratis
2900
Rp 1.62 0.55
beli domain dan hosting
590
Rp 1.6 0.68
domain hosting indonesia
50
Rp 1.6 0.82
beli hosting
390
Rp 1.58 0.72
bisnis web hosting
20
Rp 1.57 0.73
email hosting indonesia
260
Rp 1.56 0.46
membuat server hosting sendiri
70
Rp 1.52 0.16
free hosting and domain
480
Rp 1.51 0.64
harga domain
880
Rp 1.49 0.51
telkom hosting
90
Rp 1.49 0.1
hosting indonesia murah
90
Rp 1.46 0.88
hosting terbaik di indonesia
210
Rp 1.46 0.5
cara hosting web
480
Rp 1.44 0.38
unlimited hosting
140
Rp 1.44 0.92
biznet hosting
140
Rp 1.42 0.22
unlimited hosting indonesia
50
Rp 1.42 0.88
top hosting indonesia
30
Rp 1.41 0.58
hosting yang bagus
50
Rp 1.4 0.48
asian brain hosting
40
Rp 1.39 0.19
domain dan hosting murah
170
Rp 1.39 0.94
domain hosting murah
320
Rp 1.37 0.63
cara beli domain
320
Rp 1.35 0.48
beli domain murah
880
Rp 1.34 0.72
plasa hosting
260
Rp 1.34 0.15
hosting murah indonesia
jagoan hosting surabaya
jual domain
hosting server indonesia
cara pindah hosting
pasarhosting
sewa domain
webhost
cpanel hosting
hosting murah berkualitas
domain dan hosting
harga hosting
membuat server hosting
daftar hosting
harga hosting dan domain
windows hosting indonesia
jasa hosting terbaik
jasa hosting murah
hosting indonesia
domain paling murah
hosting termurah indonesia
pengertian domain dan hosting
hosting gratis terbaik
domain dan hosting gratis